Pemerintah Batal Berikan Izin Konsesi Tambang untuk Kampus
Pemerintah sepakat membatalkan izin konsesi tambang untuk kampus.
IDXChannel - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membatalkan izin konsesi tambang untuk kampus. Pembatalan ini saat pemerintah melakukan Revisi Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi, itu sikap pemerintah," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai rapat pleno terkait RUU Minerba, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Dia menambahkan, kampus nantinya akan menjadi penerima manfaat dari tambang. Perusahaan BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta yang menerima izin pertambangan akan diberikan penugasan khusus untuk memberikan manfaat kepada lingkungan kampus.
"Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus," kata dia.
Tugas khusus ini ditujukan agar mereka bisa membantu kepada kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan atau penyediaan dana riset.
"Dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya," katanya.
"Jadi keuntungan dari penugasan khusus itu nanti bagi kampus yang membutuhkan itu akan kita sediakan lewat penugasan kepada BUMN," lanjut dia.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, perguruan tinggi hanya berperan sebagai penerima manfaat, bukan sebagai pengelola tambang.
"Undang-undang ini tidak otomatis memberikan izin pengelolaan tambang ke kampus," kata Bahlil.
"Perguruan tinggi bisa bekerja sama untuk penelitian, laboratorium, dan pendanaan riset melalui perusahaan yang ditunjuk," lanjut dia.
Bahlil menyampaikan mekanisme lebih rinci terkait kerja sama antara kampus dan badan usaha dalam pengelolaan tambang akan diatur dalam peraturan pemerintah atau PP.
"Nanti kita atur lewat PP. Kampus tidak akan diberikan izin langsung, tetapi melalui perusahaan yang ditunjuk pemerintah," kata Bahlil.
(Nur Ichsan Yuniarto)