IDXChannel - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas keberlanjutan Revisi Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Perguruan tinggi nantinya akan diatur sebagai penerima manfaat dari hasil pengelolaan tambang.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya telah mendengar sejumlah aspirasi masyarakat terkait keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang.
"Nah, kita akhirnya membuat polanya itu adalah bahwa yang diberi cara prioritas itu adalah BUMN, BUMD atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah yang kemudian itu nanti akan di-connect dengan perguruan-perguruan tinggi tertentu. Nanti dibicarakan soal pembagian royaltinya bagaimana," ujarnya usai rapat pembahasan RUU Minerba di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Doli menegaskan, hasil pengelolaan tambang harus berkontribusi untuk pengembangan kemanusian di perguruan tinggi. "Intinya adalah supaya memang ada supporting, dana supporting untuk pengembangan dan kemanusiaan dari perguruan tinggi," katanya.