IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk disahkan menjadi UU di dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (18/2/2025) esok.
"Adapun pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan dijadwalkan dalam rapat paripurna besok, 18 Februari 2025, pukul 10.00 WIB," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan usai rapat pleno RUU Minerba di ruang rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, rapat paripurna pengesahan RUU Minerba menjadi UU akan digelar Selasa (18/2/2025). RUU Minerba akan sah menjadi UU setelah paripurna digelar.
"Besok insyaallah paripurna. Dengan selesainya paripurna, maka sudah disahkan menjadi undang-undang," kata Supratman.
Sebelumnya, Baleg DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk disahkan menjadi UU di dalam rapat paripurna.