Meski demikian, Doli mengatakan, perguruan tinggi hanya akan jadi penerima manfaat, bukan mendapat IUP dan IUPK. "Jadi IUP atau IUPK-nya itu nanti diserahkan kepada BUMN, BUMD, atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah," katanya.
Selain perguruan tinggi, Doli mengungkapkan, sejumlah anggota Panja RUU Minerba juga mengusulkan agar masyarakat adat dilibatkan dalam proses penyusunan program pemberdayaan sosial pemilik IUP dan IUPK. Menurutnya, masyarakat adat perlu menikmati hasil pertambangan.
"Nah makanya ditambahkan ada pasal mengenai soal bahwa pemilik IUP dan UPK itu harus menyusun program tentang penguatan dan pembayaran masyarakat, di antaranya adalah program dan pemberdayaan sosial," ujarnya.
"Nah nanti dalam prosesnya si pemilik IUP dan UPK itu harus berkonsultasi dengan menteri, dengan pemerintah daerah dan masyarakat lokal dan masyarakat adat. Jadi dilibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat itu dalam penyusunan program-program pemberdayaan masyarakat itu," kata Doli.
(Dhera Arizona)