IDXChannel - Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga perusahaan swasta yang menerima izin pertambangan akan diberikan penugasan khusus.
Penugasan khusus ini dilakukan untuk memberikan manfaat kepada lingkungan kampus. Pasalnya, pemerintah sudah membatalkan pemberian izin konsesi tambang ke pihak kampus dalam RUU Minerba.
"Jadi di dalam revisi Undang-Undang kali ini, yang ada adalah akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai rapat pleno terkait RUU Minerba, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Tugas khusus ini, kata Supartman, ditujukan agar mereka bisa membantu kepada kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan atau penyediaan dana riset.
"Dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya," katanya.