"Jadi keuntungan dari penugasan khusus itu nanti bagi kampus yang membutuhkan itu akan kita sediakan lewat penugasan kepada BUMN," lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat membatalkan izin konsesi tambang untuk kampus. Pembatalan ini saat pemerintah melakukan Revisi Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi, itu sikap pemerintah," kata Andi Agtas.
Dia menambahkan, kampus nantinya akan menjadi penerima manfaat dari tambang.
(Nur Ichsan Yuniarto)