Pemerintah Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Bermasalah
Kemendikbudristek telah mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi per 25 Mei 2023.
IDXChannel - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi per 25 Mei 2023. Hal itu dikarenakan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.
Bahkan, 23 perguruan tinggi itu juga kedapatan melakukan beberapa pelanggaran seperti melaksanakan pembelajaran fiktif, hingga praktik jual beli ijazah.
"Melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif," bunyi keterangan tertulis Kemendikbud, Jakarta, Sabtu (27/5/2023).
Kemudian, untuk mahasiswa, dosen dan tenaga pendidik yang terdampak pencabutan izin operasional, Kemendikbud akan membantu memindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) selama ada bukti pembelajaran yang otentik.
Untuk diketahui, Ditjen Dikti saat ini memiliki tugas menjamin pendidikan tinggi yang dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi perguruan tinggi supaya sesuai ketentuan.
Bagi perguruan tinggi yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan permendikbudristek nomor 7 tahun 2020 akan dikenakan sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional.
Tahapan pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang, untuk sanksi ringan ada di LLDIKTI, sementara sanksi sedang dan berat ada pada Dirjen Diktiristek dengan melibatkan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi) yang terdiri dari berbagai unsur seperti Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumberdaya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.
Sebagai informasi, Dirjen Diktiristek menerima pengaduan masyarakat melalui https://sidali.kemdikbud.go.id/app (Sistem informasi pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi akademik). Sampai 25 Mei 2023 terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional.
(YNA)