IDXChannel - Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani menjelaskan alasan Kemenag menghentikan sementara (moratorium) penerbitan izin bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Swasta.
Hal ini dilakukan untuk lebih menekankan pada kualitas atau mutu PTKIS, bukan semata pada kuantitas.
"Tahun 2023, kami lakukan moratorium izin pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIS) baru. Kita ingin PTKIS juga memiliki mutu dan daya saing yang tinggi," kata Dhani dari laman resmi Kemenag, Selasa (7/3/2023).
"Salah satunya dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan melalui perubahan bentuk, dengan syarat akreditasi PT-nya baik," sambungnya.