Pemerintah dan DPR Kebut Pengesahan RUU Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Mensesneg
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengebut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN).
IDXChannel - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengebut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang menjadi payung hukum pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, urgensi percepatan pengesahan ini tidak lepas dari upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi nasional.
"Ya kalau urgensi, seperti tadi sudah saya sampaikan, memang kita merasa ini urgent. Karena kita ini berkejaran dengan waktu,” kata Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Sabtu (1/2).
Menurutnya, semakin lama proses pengesahan RUU ini, semakin besar potensi Indonesia kehilangan berbagai peluang ekonomi yang dapat mendongkrak pertumbuhan nasional.
"Semakin kita lambat maka akan kehilangan opportunity," katanya.
Kendati diburu waktu, Prasetyo menerangkan seluruh proses perlu ditempuh sesuai prosedur. Setelah seluruh fraksi Komisi VI menyepakati proses di tingkat, maka kini tinggal menunggu pembahasan di tingkat paripurna DPR.
“Kita serahkan kepada teman-teman di DPR," ujarnya.
Kesepahaman antara pemerintah dan DPR dalam menyepakati RUU BUMN menjadi faktor yang memungkinkan percepatan proses legislasi.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyebut beberapa pokok materi penting yang diatur dalam RUU. Ini meliputi pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah
Kemudian pendirian dan pembentukan BPI Danantara dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN. Selanjutnya, penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham, dan pengawas BUMN.
“Serta pengaturan koordinasi menteri dan badan. Juga penegasan kekayaan BUMN sebagai kekayaan yang dipisahkan,” katanya. (Wahyu Dwi Anggoro)