sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BP Danantara Diatur Dalam RUU BUMN yang Disepakati Komisi VI

Economics editor Achmad Al Fiqri
01/02/2025 18:53 WIB
Komisi VI DPR RI sepakat Revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU) di rapat paripurna.
BP Danantara Diatur Dalam RUU BUMN yang Disepakati Komisi VI. (Foto: MNC Media)
BP Danantara Diatur Dalam RUU BUMN yang Disepakati Komisi VI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Komisi VI DPR RI sepakat Revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU) di rapat paripurna mendatang.

Dalam RUU itu, legislator sepakat akan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara). Hal itu diungkapkan Ketua Panja RUU BUMN Eko Hendro Purnomo saat membacakan laporan panja.

Dalam laporan itu, ada sejumlah poin yang disepakati panja. Pertama, kata Eko, terkait penyesuaian dan perluasan definisi BUMN. Tujuannya, untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

"Dua, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang existing," kata Eko saat membacakan laporam panja.

Kemudian, pria yang akrab disapa Eko Patrio itu menyampaikan, RUU BUMN mengakomodir pembentukan BP Danantara beserta holding investasi, holding operasional, restrukturisasi hingga pembentukan anak perusahaan atau pembubaran anak usaha BUMN.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement