"Ketiga, pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, Rrestrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan atau pembubaran BUMN," kata Eko.
Kempat, kata Eko, RUU BUMN mengatur business judgment rule. Kelima, RUU BUMN juga memberi penegasan terhadap pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan.
"Enam, pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN," katanya.
Ketujuh, ia menyampaikan, RUU BUMN juga mengatur pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih rinci, meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya. Hal itu ditujukan untuk memastikan anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar untuk negara.
Kedelapan, kata dia, RUU BUMN juga mengatur aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas guna menciptakan BUMN yang kompetitif, handal, dan tangguh.