"Sembilan, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan juga untuk negara," katanya.
"Sepuluh, pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya. Sebelas, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan UMKM dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah RI dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN," kata Eko. (Wahyu Dwi Anggoro)