News

Pemerintah Minta Pegawai Swasta WFH Sepekan Sekali, Dilarang Potong Gaji

Iqbal Dwi Purnama 01/04/2026 13:38 WIB

Perusahaan tidak diperkenankan mengurangi hak pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Pemerintah Minta Pegawai Swasta WFH Sepekan Sekali, Dilarang Potong Gaji

IDXChannel - Pemerintah meminta pekerja sektor swasta menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Hal ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional tanpa mengorbankan hak pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut telah disampaikan melalui surat edaran kepada pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD agar dapat diterapkan secara fleksibel sesuai kondisi masing-masing perusahaan.

“WFH ini kami meminta dan mendorong sebagai langkah konkret untuk mengoptimalkan penggunaan energi di tempat kerja, sekaligus membangun pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Dia menambahkan, perusahaan tidak diperkenankan mengurangi hak pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Upah atau gaji tetap harus dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku, dan pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan.

"Dalam pelaksanaan WFH, upah atau gaji dan hak lainnya tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Yassierli juga mengingatkan bahwa pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Di sisi lain, perusahaan diminta memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga.

Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti layanan kesehatan, energi, transportasi, industri manufaktur, hingga perdagangan bahan pokok, dikecualikan dari kebijakan WFH.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong perusahaan menjalankan program optimasi pemanfaatan energi di lingkungan kerja.

Upaya tersebut meliputi penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya konsumsi energi secara bijak, serta pengawasan penggunaan listrik dan bahan bakar secara terukur.

“Program ini tidak bisa berjalan sendiri. Kami mendorong keterlibatan pekerja dan serikat buruh dalam merancang dan menjalankan inisiatif efisiensi energi, sekaligus membangun kesadaran bersama,” kata Yassierli.

Dia berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah nyata dunia usaha dalam mendukung stabilitas energi nasional, sekaligus menciptakan sistem kerja yang lebih efisien dan berkelanjutan di masa depan.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE