IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahgunakan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. ASN dilarang bekerja di kafe saat pelaksanaan WFH hari Jumat.
"Mengenai work from kafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Saat ditanyakan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang kedapatan bekerja di kafe, Pramono belum merinci lebih lanjut. Yang jelas kata dia akan dilakukan pembinaan ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
"Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina, dibinasakan," kata Pramono.
Pramono menyebut seusai surat keputusan WFH yang dikeluarkan pemerintah pusat, kebijakan baru ini tidak diberlakukan untuk seluruh ASN. Pramono menyebut pegawai yang bekerja pada sektor pelayanan publik tetap pergi ke kantor saat hari WFH.