sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ASN Pemprov DKI yang WFH dari Kafe Akan Kena Sanksi

News editor Danandaya Arya Putra
01/04/2026 13:06 WIB
Pramono menyebut seusai surat keputusan WFH yang dikeluarkan pemerintah pusat, kebijakan baru ini tidak diberlakukan untuk seluruh ASN.
ASN Pemprov DKI yang WFH dari Kafe Akan Kena Sanksi
ASN Pemprov DKI yang WFH dari Kafe Akan Kena Sanksi

"Maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam WFH misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," katanya. 

Pemprov DKI Jakarta akan mengatur proporsi WFH dalam rentang 25 hingga 50 persen untuk pegawai yang bersifat administratif. Artinya, minimal 25-50 persen dapat bekerja dari rumah. 

"Karena tidak ada range-nya dari pemerintah pusat, yang akan kami atur range-nya antara 25 persen sampai dengan 50 persen maksimum," kata dia.  

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement