sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ASN Pemprov DKI yang WFH dari Kafe Akan Kena Sanksi

News editor Danandaya Arya Putra
01/04/2026 13:06 WIB
Pramono menyebut seusai surat keputusan WFH yang dikeluarkan pemerintah pusat, kebijakan baru ini tidak diberlakukan untuk seluruh ASN.
ASN Pemprov DKI yang WFH dari Kafe Akan Kena Sanksi
ASN Pemprov DKI yang WFH dari Kafe Akan Kena Sanksi

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahgunakan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. ASN dilarang bekerja di kafe saat pelaksanaan WFH hari Jumat. 

"Mengenai work from kafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Saat ditanyakan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang kedapatan bekerja di kafe, Pramono belum merinci lebih lanjut. Yang jelas kata dia akan dilakukan pembinaan ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

"Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina, dibinasakan," kata Pramono. 

Pramono menyebut seusai surat keputusan WFH yang dikeluarkan pemerintah pusat, kebijakan baru ini tidak diberlakukan untuk seluruh ASN. Pramono menyebut pegawai yang bekerja pada sektor pelayanan publik tetap pergi ke kantor saat hari WFH.  

"Maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam WFH misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," katanya. 

Pemprov DKI Jakarta akan mengatur proporsi WFH dalam rentang 25 hingga 50 persen untuk pegawai yang bersifat administratif. Artinya, minimal 25-50 persen dapat bekerja dari rumah. 

"Karena tidak ada range-nya dari pemerintah pusat, yang akan kami atur range-nya antara 25 persen sampai dengan 50 persen maksimum," kata dia.  

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement