News

Pemerintah Segera Terbitkan SKB 3 Menteri terkait Libur 18 Agustus 2025

Binti Mufarida 05/08/2025 17:40 WIB

Pemerintah masih melakukan koordinasi terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) hari libur 18 Agustus 2025.

Pemerintah Segera Terbitkan SKB 3 Menteri terkait Libur 18 Agustus 2025 (Binti Mufarida/iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah masih melakukan koordinasi terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) hari libur 18 Agustus 2025.

“Insyaallah secepatnya ya. Hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Prasetyo menambahkan, SKB terkait libur nasional itu akan dirampungkan besok.

"Nah, Insyaallah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan,” katanya.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro sebelumnya mengumumkan pemerintah akan menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.

Hari libur ini sebagai hadiah tambahan waktu bagi masyarakat dalam merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI pada 17 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Minggu.

“Pemerintah akan jadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi. Hari Senin 18 Agustus akan dijadikan hari yang diliburkan,” kata Juri.

Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebelumnya telah ditetapkan dalam surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 1017, 2, dan 2 Tahun 2024, yang juga disebut sebagai SKB 3 Menteri.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur 18 Agustus 2025 tidak termasuk libur nasional dan cuti bersama. Hari libur nasional proklamasi kemerdekaan pada Minggu, 17 Agustus 2025 saja yang masuk SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2025.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE