News

Pemerintah Umumkan Libur 2023, Ini Daftar Tanggal Merah Tahun Depan

Widya Michella 11/10/2022 12:28 WIB

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional 2023 berdasarkan SKB Tiga Menteri. Total hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan menjadi 24 hari.

Pemerintah Umumkan Libur 2023, Ini Daftar Tanggal Merah Tahun Depan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional 2023. Total libur nasional sebanyak 16 hari dan jika ditambah dengan cuti bersama menjadi sebanyak 24 hari. 

Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NomorNomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Rapat itu dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, pada Selasa (11/10/2022).

Selain itu, pemerintah turut memberikan tambahan untuk cuti bersama pada hari raya Nyepi yaitu tanggal 23 Maret 2023. Diketahui pemerintah telah menetapkan Hari Raya Nyepi tahun baru saka 1945 jatuh pada tanggal 22 Maret 2023. 

"Untuk tahun ini, jadi ada tambahan sesuai dengan usulan dari Bapak Menteri Agama, ada tambahan untuk cuti bersama pada hari raya Tahun Baru Saka 1945,"kata Menko PMK, Muhadjir Effendy di Jakarta, Selasa (11/10/2022). 

Berikut enam belas hari libur nasional 2023 yang  dimaksud adalah:

- 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi

- 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- 7 April : Wafat Isa Almasih

-22-23 April : Hati raya idul Fitri 1444

- 1 Mei : Hari Buruh Internasional

- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

- 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE

- 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah

- 29 Juli : Hari Raya Idul Adha 1444H

- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

-28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember : Hari Raya Natal

Lalu Menko PMK juga menyampaikan sebanyak 8 hari ditetapkan sebagai cuti bersama yaitu:

-23 Januari Tahun Baru Imlek

-23 Maret Hari Suci Nyepi 

-21, 24, 25, dan 26 April Hari Raya Idul Fitri 1444 H 

-2 Juni Hari Raya Waisak 

-26 Desember Hari Raya Natal

"Jumlah libur dan cuti bersama itu sebanyak 24 hari,"kata Menko PMK.

(FRI)

SHARE