IDXChannel - Pekerja saat menyelesaikan pembuatan kalender tahun 2022 di Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Pemerintah telah menetapkan daftar libur nasional untuk tahun 2022 mendatang. Penetapan ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari.