Pemilik Money Changer Dicecar Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa pemilik usaha money changer berinisial DT terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
IDXChannel - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa pemilik usaha money changer berinisial DT terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, DT diperiksa sebagai saksi yang terkait dengan perkara dengan total proyek senilai Rp1 triliun tersebut.
"Saksi yang diperiksa yaitu DT selaku pemilik money changer Anugerah Mega Perkasa," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mangkir dari pemeriksaan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang dijadwalkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Kamis 9 Februari 2023.
"Saya berkoordinasi dengan tim Jampidsus dan mendapatkan surat yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kemkominfo terkait dengan ketidakhadiran daripada saksi JGP untuk diperiksa pada hari ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Ketut menerangkan, alasan Johnny tidak menghadiri panggilan Kejagung dikarenakan ia tengah mengikuti acara Hari Pers Nasional di Medan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah pejabat lainnya.
"Adapun alasan-alasan yang disampaikan oleh beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliau mendampingi Bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," tuturnya.
Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu yang ditetapkan adalah anak buah Johnny G Plate yaitu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.
Dia mempunyai sejumlah peran salah satunya sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun.
Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih.
(YNA)