IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana usai memberi penjelasan terkait batal hadirnya Menkominfo, Johnny G Plate ke Kejagung, Jakarta Selatan.
"Proses lagi berjalan dan saya harus teliti bahwa saksi-saksi yang sudah kita dengar keterangannya di Jampidsus sudah lebih dari 60 saksi. Hari ini juga kita memastikan juga (keterangan) dari Pak JGP," ujar Ketut di Kejagung, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Kendati demikian, Ketut menambahkan, bukan hal mustahil pihaknya menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Hal ini tentu harus berdasarkan alat bukti yang cukup dan memadai.