Pemkot Jakpus Minta Pedagang Hewan Kurban Tak Buka Lapak di Trotoar Jalan
Pihak Satpol PP tidak akan mengakomidir hal-hal yang melanggar aturan. Pedagang hewan kurban yang tetap berdagang di lokasi yang melanggar akan ditertibkan.
IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat meminta seluruh pedagang hewan kurban tidak memanfaatkan fasilitas umum (fasum) seperti taman, trotoar dan drainase saluran air sebagai tempat berjualan.
"Kami mengacu pada ketertiban umum (tibum) no 8 tahun 2017. Pedagang tidak boleh dagang di fasilitas umum (fasum) seperti trotoar, taman," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba di Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Purba mengatakan, pihak Satpol PP tidak akan mengakomidir hal-hal yang melanggar aturan. Pedagang hewan kurban yang tetap berdagang di lokasi yang melanggar akan ditertibkan.
"Yang melanggar akan kami tindak namun secara persuasif. Terlebih jika pedagang ini estetikannya mengganggu seperti laju lalu lintas dan pejalan kaki," ujar Purba.
Purba mengatakan, pihaknya juga masih menunggu rapat bersama dengan delapan camat, walikota, dan suku dinas terkait tentang hewan kurban dalam penempatan.
Sementara itu, Walikota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pembahasan bersama para camat tentang penempatan hewan kurban.
"Penetapan titik-titik penjualan itu berdasarkan hasil rekomendasi dari wilayah yang tentunya tidak menggangu terutama pejalan kaki di trotoar, di atas saluran air," kata Dhany.
Pemkot Jakarta Pusat juga akan melakukan penertiban secara terpadu, pendekatan secara persuasif, humanis, tetapi tetap tegas terhadap aturan yang ada.
Dhany berharap, tempat penjualan hewan kurban di wilayah Jakarta Pusat tidak menggangu kenyamanan dan aktivitas warga sekitar.
"Harus ada penetapan bersama yang kira-kira tidak menggangu dan nanti kita akan rekomendasikan masukan dari teman-teman camat," ucap dia.
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di wilayah Jakarta menjelang Idul Adha 1445 Hijriah mulai awal Juni 2024.
"Kalau pemeriksaan tempat penjualan kita akan mulai satu pekan sebelumnya. Jadi awal bulan Juni kan? Nah kebetulan tanggal 3-4 itu kita sudah mulai pemeriksaan," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/4).
Suharini menjelaskan, pemeriksaan tempat penjualan hewan kurban itu meliputi pengecekan kebersihan dalam rangka menjamin kesehatan dan keamanan masyarakat dalam berkurban serta mencegah penyakit hewan menjelang Idul Adha 1445 Hijriah.
Penilaian kelayakan tempat penampungan atau penjualan hewan kurban terkait fasilitas penunjang seperti atap peneduh, pagar pengaman, kandang karantina dan isolasi, penampungan limbah serta area disposal juga menjadi poin pengawasan petugas.
(SAN)