IDXChannel - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha Tahun 2024 / 1445H, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) telah menyiapkan berbagai langkah pengawasan untuk memastikan pelaksanaan kurban berjalan dengan baik dan aman.
Kepala Dinas DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandari mengatakan berbagai persiapan yang dilakukan demi mencegah penyebaran penyakit pada hewan kurban dan menjamin keamanan pangan khususnya daging kurban yang didistribusikan di Kota Depok.
"Sebagai upaya pertama, DKP3 Kota Depok telah mengeluarkan Surat Edaran No. 451/354-Huk/DKP3 yang mengatur pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan. Edaran ini juga menyoroti pencegahan penyebaran Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease atau LSD) dan kewaspadaan terhadap Penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR)," kata Widyati dalam keterangannya dikutip, Rabu (22/5/2024).
DKP3 Kota Depok juga aktif menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur tata cara pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan di seluruh wilayah Indonesia.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kurban memahami dan mematuhi regulasi yang ada.