News

Pemkot Jaktim Minta Seluruh ASN Segera Sampaikan LHKPN dan SPT Tahunan

Yohannes Tohap 14/03/2023 11:39 WIB

ASN yang berdinas di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Utara diminta segera menyampaikan laporan harta kekayaannya sebab sudah mendekati batas waktu.

Pemkot Jaktim Minta Seluruh ASN Segera Sampaikan LHKPN dan SPT Tahunan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Utara diminta segera menyampaikan laporan harta kekayaannya. Sebab, batas waktu penyampaian laporan tersebut hampir habis.

Kasudin Kominfotik Kota Jakarta Utara, Herlinda Harmaini, mengatakan para ASN  berstatus wajib lapor LHKPN dapat menyampaikan LHKPN dan SPT tahunan sebelum batas waktunya.

"Terakhir batas pelaporannya pada tanggal 31 Maret 2023 melalui sistem LHKPN," kata Herlinda di konfirmasi Selasa (14/3/2023).

Herlinda mengimbau juga kepada Kepala UKPD agar dapat menginformasikan penyampaian LHKPN kepada para staf di lingkungannya masing-masing. "LHKPN ini merupakan suatu kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara," tegasnya. 

Herlinda pun mengapresiasi atas kerja sama dan kolaborasi yang selama ini telah berjalan dengan baik di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara. Selain menyampaikan hal itu, Herlinda meminta ijin  kepada seluruh ASN menjelang pensiunannya. 

"Kerja sama yang luar biasa kemudian guyubnya itu yang sangat terasa sampai saat ini dan akan selalu saya kenang. Untuk itu, saya ucapkan terima kasih dan mohon maaf lahir dan batin," katanya.

(FRI)

SHARE