News

Pemprov DKI: Aduan Masyarakat via JAKI Lebih dari 100 per Hari

Muhammad Refi Sandi/MPI 22/10/2022 13:36 WIB

Pemprov DKI ungkap aduan masyarakat via aplikasi JAKI mencapai lebih 100 per hari.

Pemprov DKI: Aduan Masyarakat via JAKI Lebih dari 100 per Hari (Dok.JSClab IG)

IDXChannel - Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Andriansyah mengatakan layanan aduan berbasis aplikasi JAKI tetap dibuka meski ada posko pengaduan secara langsung di Pendopo Balai Kota. 

"Rata-rata 100 (aduan masyarakat) lebih per hari melalui JAKI," kata Andriansyah di Pendopo Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2022).

Andriansyah menjelaskan sebanyak 83 warga gunakan layanan aduan secara langsung di posko Pendopo Balaikota sejak dibuka kembali di era Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono, Selasa (18/10) lalu.

"Kami informasikan dan laporkan perkembangan tiga hari terakhir terkait dengan dibukanya kembali posko pengaduan di Balai Kota, total dari tiga hari (18-20 Oktober) kurang lebih sekitar 83 orang," ucap Andriansyah.

Andriansyah membeberkan aduan yang dilakukan masyarakat didominasi terkait bantuan sosial. Bahkan masyarakat juga mengadukan agar peningkatan kualitas layanan publik.

"Jumlah aduan yang relatif paling besar itu terkait dengan bantuan sosial. Kemudian ada pertanahan, PTSL, PDAM, dan lain-lain. Termasuk bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan publik," tuturnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta memiliki 13 kanal aduan resmi siap melayani keluhan masyarakat yang terbagi atas tatap muka dan media sosial. Kanal ini terdiri atas dua fitur, yaitu fitur berbasis lokasi (geo-tagging) dan fitur yang tidak dilengkapi lokasi (non-geo-tagging). 

Kanal berbasis geo-tagging berarti sudah disertai dengan penandaan geografis, sehingga lebih mudah untuk melacak lokasi yang menjadi objek aduan, seperti aplikasi JAKI. 

Berikut rincian 13 kanal pengaduan masyarakat yang dimiliki Pemprov DKI tersebut yakni: Pendopo Balaikota atau secara langsung, JAKI, Twitter DKI Jakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, Surat Elektronik/Email dki@jakarta.go.id, Media Sosial Pribadi Gubernur/Wakil Gubernur, SMS 08111272206, Kantor Inspektorat, Kantor Wali Kota, Kantor Camat, Kantor Lurah, Aspirasi Publik Media Massa, dan LAPOR 1708.

(IND) 

SHARE