News

Pemprov DKI  Akan Tambah Golongan yang Gratis Naik Transportasi Umum 

Danandaya Arya Putra 09/07/2026 13:55 WIB

Penambahan golongan transportasi gratis masih dalam kajian mendalam dibarengi dengan kenaikan tarif Transjakarta ataupun Transjabodetabek. 

Pemprov DKI  Akan Tambah Golongan yang Gratis Naik Transportasi Umum 

IDXChannel  - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis. Tambahan ini di luar dari 15 golongan yang sudah ditetapkan oleh pemprov.

"Memang betul sekarang ini kami sedang mengkaji di tahap-tahap akhir, yang kemarin ada 15 golongan yang kita gratiskan," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung , Kamis (9/7/2026).

Dia melanjutkan, penambahan golongan transportasi gratis masih dalam kajian mendalam dibarengi dengan kenaikan tarif Transjakarta ataupun Transjabodetabek. 

"Kalau nanti akan ada penyesuaian (kenaikan) harga, maka pasti ada golongan yang akan terkena. Nah, kami sedang menghitung kelompok mana yang mungkin kita akan berikan tambahan di luar yang 15 yang sudah kita putuskan," ucap dia.

Pramono menambahkan, pihaknya telah menerima masukan dari Dewan Tranportasi Kota Jakarta (DTKJ), yang mengusulkan menambah 6 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis naik transportasi. 

"Apakah itu nanti menjadi tambah enam dan sebagainya, segera akan diputuskan," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI sudah menetapkan 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta. Berikut daftarnya:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya

2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta

3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

10. Veteran Republik Indonesia

11. Penyandang disabilitas

12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun

13. Pengurus masjid (marbot)

14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Sementara itu, 6 golongan baru yang diusulkan DTKJ masuk dalam kelompok penerima manfaat Tranportasi gratis, yakni:

1. Pendampingan penyandang disabilitas berat

2. Pasien rujukan rutin

3. Pelajar/mahasiswa tidak mampu di luar KJP/KJMU 

4. Pencari kerja aktif 

5. Korban bencana/kebakaran yang sedang dalam masa pemulihan 

6. Pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI Jakarta

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE