Pemprov DKI Alokasikan Rp98 Miliar untuk Pembebasan Lahan Proyek Normalisasi Ciliwung
Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp98 miliar untuk pembebasan lahan proyek normalisasi Ciliwung. Ada tiga lokasi lahan yang ditargetkan tahun ini.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) mengeluarkan tiga penetapan lokasi (Penlok) pembebasan lahan untuk normalisasi kali Ciliwung di Pengadegan, Cawang, dan Cililitan.
Tiga lokasi tersebut merupakan bagian dari 11 lokasi yang direncanakan. Untuk pembebasan lahan, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp98 miliar.
"Untuk sungai Ciliwung tahun ini anggarannya kurang lebih Rp98 miliar," kata Plt. Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA), Ika Agustin Ningrum, Senin (19/5/2025).
Ika menyebut anggaran untuk normalisasi Ciliwung kemungkinan bertambah pada tahun ini. Sebab, pihaknya mengajukan APBD Perubahan 2025 senilai Rp182,7 miliar untuk proyek tersebut.
"Saat ini sedang dilaksanakan pembahasan APBD Perubahan 2025 dengan DPRD. Kemungkinan akan kita tambah dan progres pertama yang akan kita laksanakan di segmen Pengadegan,” kata Ika.
Menurutnya, segmen Pengadegan menjadi fokus pertama normalisasi. Pelaksanannya tinggal menunggu surat tugas dari Kementerian ATR/BPN.
“Kami tinggal menunggu surat tugas dari kementerian ATR/BPN. Surat tugas sudah keluar sekarang Mei, Juni. Paling enggak akhir Juni sudah dilaksanakan pembayaran di segmen Pengadegan," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan Ciliwung menjadi kontribusi terbesar banjir Jakarta hingga mencapai lebih dari 40 persen. Dengan begitu, ia secara tegas akan menangani normalisasi Ciliwung.
"Artinya normalisasi Sungai Ciliwung akan kita lakukan, dan mudah-mudahan surat dari Kementerian PU sudah segera keluar. ATR juga akan membantu. Maka penanganan untuk banjir utama di Jakarta, Sungai Ciliwung akan kita tangani dengan sungguh-sungguh," ucap Pramono.
Sekadar informasi, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 344 Tahun 2025 telah ditetapkan area seluas kurang lebih 67.270 meter persegi (M2) sebagai lahan yang akan dibebaskan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Penlok ini berlaku selama 3 tahun dan berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 25 April 2025.
Adapun biaya pembebasan lahan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta.
Upaya normalisasi Sungai/Kali Ciliwung saat ini masih terus dilakukan. Berdasarkan data hingga April 2025, sepanjang 17,17 km tanggul sudah terealisasi dari total 33,69 km rencana panjang normalisasi tersebut. Sehingga tersisa 16,52 km lagi yang belum ditanggul/belum dibebaskan.
Normalisasi Kali Ciliwung merupakan bagian dari Rencana Induk Pengendalian Banjir di Jakarta yang dilakukan dari hilir hingga hulu. Normalisasi kali adalah upaya mengembalikan kondisi lebar kali menjadi normal kembali yaitu 40-50 meter.
Pengadaan tanah untuk normalisasi Kali Ciliwung dilaksanakan secara bertahap. Secara garis besar, terdapat 4 tahapan dalam pelaksanaan pengadaan tanah, yakni tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap penyerahan hasil.
Keempat tahapan tersebut dilakukan dengan mengacu pada UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan juga PP No. 19 Tahun 2021 dan perubahannya sesuai PP No. 39 Tahun 2023.
(Febrina Ratna Iskana)