Pemprov DKI Jakarta Pastikan Proyek Pagar Laut di Seberang Pulau C Reklamasi PIK Dihentikan
Pemprov DKI Jakarta memastikan proyek pagar laut yang membentang di seberang Pulau C Reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara sudah dihentikan.
IDXChannel - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, memastikan proyek pagar laut yang membentang di seberang Pulau C Reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara sudah dihentikan.
Menurutnya, proyek tersebut dihentikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Pihaknya pun langsung turun ke lapangan dan menemukan adanya pagar laut di tiga titik dengan total panjang pagar laut 500 meter.
"Kan ada 3 titik kurang lebih 500 meter. Ya seberangnya kan itu kan di pulau C ya," kata Eli saat ditemui di Rawa Belong, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (28/1/2025).
Eli masih enggan mengungkap pemilik dari pagar laut di dekat Pulau C Reklamasi itu. Saat ditanya pagar laut itu masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) PIK tidak menjawab secara tegas.
"Nah itu senantiasa kita melakukan koordinasi ya dengan temen-teman pemerintah pusat. Karena sekali lagi saya sampaikan dalam UU CK (Cipta Kerja) itu masih kewenangannya adalah kawan-kawan di pemerintah pusat," ujarnya.
Sebelumnya, keberadaan pagar laut yang terbuat dari bambu tidak hanya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melainkan juga ada di dekat Pulau C Reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. Hal itu berdasarkan laporan masyarakat di media sosial.
(Febrina Ratna Iskana)