News

Pemprov DKI segera Terbitkan Pergub Pengendalian Pencemaran Udara

Muhammad Farhan 11/08/2023 20:22 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) guna menanggulangi kualitas udara yang memburuk di ibu kota.

Pemprov DKI segera Terbitkan Pergub Pengendalian Pencemaran Udara. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) guna menanggulangi kualitas udara yang memburuk di ibu kota. Pergub tersebut dimaksudkan untuk menerapkan strategi pengendalian udara yang kini dicemari oleh polusi emisi gas buang.

Kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan, pihaknya kini tengah mempersiapkan Pergub tersebut sebagai upaya aturan dalam menjaga kualitas udara di Jakarta. 

Meski demikian, ia mengatakan kualitas udara tidak hanya dipengaruhi oleh polusi emisi, namun juga adanya kondisi iklim kemarau yang berlangsung di antara bulan Juli hingga Agustus.

"Ke depannya, kami juga sedang menyusun strategi untuk pengendalian dalam bentuk Pergub, ini juga dalam waktu dekat akan ditandatangani Pj Gubernur, untuk strategi pengendalian pencemaran udara," ujar Asep saat jumpa pers di Kantor Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Jakarta, Jumat (11/8/2023). 

Asep menerangkan, meski Pergub tersebut tengah dipersiapkan, Pemprov DKI khususnya Dinas Lingkungan Hidup, telah memiliki aturan ihwal pengendalian udara. Salah satunya, ia menyebutkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian pencemaran udara. 

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah menyusun berbagai macam regulasi yang sudah ada, antara lain instruksi gubernur Nomor 66 tentang pengendalian pencemaran udara," katanya. 

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PPKL KLHK), Sigit Reliantoro menjelaskan, kualitas udara buruk yang terjadi di Jakarta merupakan siklus tahunan yang selalu terjadi di antara bulan Juni hingga Agustus. Ia mengatakan, situasi tersebut dikarenakan adanya pengaruh oleh udara dari Timur Indonesia yang kering. 

"Jadi kalau dari segi siklus memang bulan Juni Juli Agustus itu selalu terjadi peningkatan pencemaran di Jakarta karena dipengaruhi oleh udara dari Timur yang kering," ujar Sigit dalam jumpa pers yang sama di ruang rapat Kalpataru, Gedung B KLHK, Jakarta Timur. 

(YNA)

SHARE