Pemprov DKI Siapkan 21 Mobil Dinas Berbasis Listrik
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan pengadaan 21 unit mobil dinas berbasis listrik bagi Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono dan jajarannya.
IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) menyiapkan pengadaan 21 unit mobil dinas berbasis listrik bagi Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono dan jajarannya.
Namun, pengadaan tersebut masih menunggu Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang nantinya akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Kurang lebih di perencanaan kita 21 unit. Pak Pj Gubernur ada, sudah ada nunggu Perkada. Untuk Asisten Sekda, Sekda, Inspektorat, Bappeda, dll," kata Kepala BPAD DKI, M Reza Pahlevi saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).
"(Pengadaan) 2023. Cuma kan nunggu Perkada itu. Pergubnya. Ini kan harus dibawa ke Kemendagri juga," imbuhnya.
Reza menjelaskan, anggaran satu unit mobil dinas berbasis listrik kurang lebih mencapai Rp800 juta. Ia mengaku anggaran tersebut terlalu besar ditambah adanya program prioritas mulai dari penanganan masalah banjir hingga kemacetan.
"Iya karena anggarannya gede sekali hampir Rp800 juta. kita nggak mampu. ditambah kita dibatasi Perkada anggaran itu terbatas tahun depan stop dulu pengadaan-pengadaan karena anggaran kita prioritaskan kesehatan, banjir, NCICD, kemacetan itu yang menjadi prioritas pak Gubernur," ucap Reza.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membeberkan akan memasifkan peralihan kendaraan berbasis listrik dimulai dari roda dua segera.
"Terutama yang paling dekat itu mungkin segera kendaraan roda dua ya yang kemarin sudah didukung Kementerian Perhubungan dan ESDM," kata Heru kepada awak media di Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).
Heru juga membocorkan untuk pergantian kendaraan dinas Pemprov DKI berbasis listrik akan dimulai tahun depan secara bertahap. "Kayaknya tahun depan. Lupa (jumlah) belum tahu yang pasti bertahap," tuturnya.
Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Instruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah.
Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Jokowi pada 13 September 2022 kemarin.
Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
(DES)