IDXChannel - PT Pertamina (Persero) menyebut pemerintah bakal menyusun kriteria kendaraan roda dua dan empat, baik umum dan pribadi, yang berhak mendapat BBM subsidi. Aturan tersebut akan terbit pada akhir Juli 2022.
Kriteria kendaraan penerima BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi itu dituangkan dalam hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pembaharuan regulasi tersebut menyusul adanya ketidakjelasan kriteria kendaraan penerima BBM bersubsidi dalam aturan sebelumnya. Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mencatat Perpres dalam proses harmonisasi di kementerian terkait dan dipastikan akan diterbitkan pada akhir bulan ini.
"Proses finalisasi akan keluar bulan ini, itu pemerintah, harmonisasi antar kementerian," ungkap Nicke dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (6/7/2022).