"Misalnya kendaraan roda empat yang diperbolehkan sampai 1.500 CC, maka otomatis di atas 1.500 CC masuk ke Pertalite ini gak akan keluar, itu mekanismenya, jadi tidak ada adjustment by person di SPBU," tutur dia.
Nicke juga memastikan regulasi ini hanya mengatur kendaraan umum dan pribadi. Hanya saja dia enggan menjelaskan mengenai kendaraan milik UMKM, pengusaha, hingga kendaraan dinas pemerintah.
Menurut dia, jenis kendaraan tersebut memiliki pendekatan yang berbeda.”UMKM tentu berbeda pendekatannya, ketiga nelayan, keempat petani, kelima ada Solar ada kaitannya dengan industri apa, ini nanti berbeda," kata dia.
(FRI)