Pemprov DKI Usul Ojol dan Online Shop Dipajaki, Apa Alasannya?
Bapenda Provinsi DKI Jakarta menyebutkan sejumlah alasan terkait usulan pengenaan pajak daerah untuk ojek online (ojol) dan online shop.
IDXChannel - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan sejumlah alasan terkait usulan pengenaan pajak daerah untuk ojek online (ojol) dan online shop.
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, digitalisasi telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks perpajakan.
Dia menuturkan, adanya peradaban baru yang didorong oleh teknologi digital membawa potensi baru untuk pengumpulan pajak pusat dan pajak daerah.
"Digitalisasi juga memberikan alternatif instrumen ekstensifikasi pajak pada transaksi e-commerce. Dalam banyak negara, ini merupakan sumber potensial pajak yang cukup signifikan," kata dua, Senin (23/10/2023).
Terkait isu pengenaan pajak ganda, Lusiana menjelaskan bahwa digitalisasi juga membawa tantangan baru, terutama dalam pemisahan pengenaan pajak pusat dan daerah.
"Oleh karena itu, perlu ada kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari pengenaan pajak ganda," ujar dia.
Dia mengungkapkan, filosofi pajak di tengah masyarakat adalah sebagai alat penyeimbang dari efek/dampak negatif usaha/kegiatan/aktifitas masyarakat yang beroperasi di Jakarta.
"Pajak memiliki nilai dan fungsi recovery dampak negatif yang timbul dan membuat/mengubah menjadi normal kembali (positive effect)," tuturnya.
Perubahan ini, menurut Lusiana menciptakan peluang dan tantangan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam peningkatan potensi penerimaan pajak.
"Penting untuk mengembangkan kebijakan yang sejalan dengan perkembangan teknologi digital, memastikan bahwa pajak dikenakan dengan adil," ucapnya.
Selain itu, tambah dia, juga untuk memberikan edukasi tanggung jawab kepada masyarakat/wajib pajak akan fungsi pajak terhadap pembangunan kota DKI Jakarta.
Dalam hal pajak pusat dan pajak daerah, digitalisasi dapat menjadi media bagi pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama dalam mengumpulkan pajak dengan lebih efisien. Di samping itu, untuk pembagian hasil pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah telah mengundang operator aplikasi jasa dan juga telah menghubungi Dirjen Pajak Kementrian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini, namun belum ada realisasi kelanjutan nya," tuturnya.
"Untuk saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu regulasi sebelum dapat melangkah lebih lanjut," tambahnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyebutkan banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda.
Salah satunya, pajak toko online (online shop), serta pajak layanan transportasi online.
Pernyataan tersebut disampaikannya perihal permintaan Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta yang mengimbau Bapenda tak lagi mengandalkan pengenaan pajak eksisting guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).
“Ada persoalan pajak. Misalnya, pengenaan pajak layanan jasa aplikasi dan sebagainya perlu dipikirkan bersama ke depannya. Kami perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko online," kata Joko Kamis (12/10/2023) dalam rapat pembahasan RAPBD 2024 di Puncak, Jawa Barat.
"Hal ini tidak dapat diatasi sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat," lanjutnya.
(RNA)