IDXChannel - Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sandy Firdaus menilai, pengenaan pajak untuk toko online (online shop/olshop) hingga perusahaan angkutan online atau ojol harus dikaji dan diputuskan secara berhati-hati.
"Itu prinsip utamanya dulu, jadi kalau memang itu mau diberlakukan kita harus liat pemisahannya dimana. UU HKPD sudah banyak melakukan pemisahan yang kemarin ada grey area ini PPN kah ini pajak restoran kah atau apa ini yang harus diluruskan," tuturnya dalam Media Briefing hari ini, Senin (16/10/2023).
Jika pajak untuk ojol dan olshop ini ingin diberlakukan maka harus jelas mana objek pajak daerah dan mana objek pajak pusat.
"Jadi kalau kita mau ngomongin ojol kan sebenarnya itu ada restorannya disitu, apakah pajak restorannya sudah diambil dari situ atau belum?," ungkapnya.
Sandy pun mengusulkan mungkin yang bisa dilakukan Pemda yaitu bekerjasama dengan layanan antar makanan online tersebut.