News

Pemprov Jakarta Buka Pendaftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Untuk Pelajar

Carlos Roy Fajarta Barus 07/03/2024 07:08 WIB

Provinsi Jakarta membuka pendaftaran baru untuk penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang memenuhi persyaratan.

Pemprov Jakarta Buka Pendaftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Untuk Pelajar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Provinsi Jakarta membuka pendaftaran baru untuk penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang memenuhi persyaratan.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka akses pendaftaran kembali untuk semua adik-adik mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi," ujar Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, Kamis (7/3/2024).

Widyastuti mempersilahkan calon mahasiswa seusia kriteria untuk mengakses di halaman P4OP.jakarta.go.id/kjmu.

"Silakan mengakses di halaman P4OP.jakarta.go.id/kjmu. Jadi adik-adik mahasiswa yang tersebar di seluruh Indonesia, penerima KJMU Provinsi DKI Jakarta silakan mengakses kembali pendaftaran melalui halaman tersebut," kata Widyastuti.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka akses pendaftaran kembali untuk semua mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi. 

"Saat ini kami sedang terus berproses melakukan pendaftaran. Jadi sekali lagi mohon maaf atas ketidaknyamanan akibat masalah ini, masalah disinformasi ini. Halaman web untuk pendaftaran sudah kita buka," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab keluhan terkait banyak masyarakat yang tadinya mendapatkan bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) namun sekarang tidak lagi mendapatkan.

"Jadi gini, prosesnya adalah sinkronisasi data. Data dari Pemda DKI tentunya sinkron dengan data dari Kemensos. Itu kita padankan, begitu juga digabung dengan data Regsosek," ujar Heru Budi, Rabu (6/3/2024) di Balaikota Jakarta usai pertemuan High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah (HLM TPID).

Data DTKS di Jakarta disebut Heru menggunakan sumber atau basis datanya adalah dari DKI hasil rembug masyarakat, serta hasil dari diskusi dengan dinas sosial. Kemudian hal tersebut dipadupadankan dengan DTKS. 

"Bukan tidak ada. Itu data dari pemda juga. Masuk DTKS, langsung nanti dipadankan lagi dengan data Regsosek. Itulah yang menjadi panduan kita semua untuk mengambil sebuah kebijakan," lanjut Heru Budi.

Heru Budi mengaku sudah mendengar di media banyak masyarakat yang komplain, awalnya mendapatkan KJP sekarang tidak. 

"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial lantas di sana ada musyawarah kelurahan. Di Musyawarah Kelurahan nanti dibahas. Yang penting Pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran. Sehingga data dasarnya ada di DTKS," jelas Heru Budi.

Apabila data-data pribadi itu memenuhi syarat dan sudah sesuai dengan aturan yang ada Heru memastikan penerima KJP Plus dan KJMU yang dicabut bisa mengajukan banding ke Musyawarah Kelurahan. 

"Hari ini, data itu sudah melalui proses panjang, dari November - Desember data DTKS 2023 itu sudah disahkan. Sudah ditindaklanjuti Regsosek. Saya kira data di DKI sudah cukup baik," papar Heru Budi.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati yang duduk berdiri berdekatan kemudian menimpali ucapan Heru Budi.

"Kalau yang sudah berjalan tidak ada yang distop. Tapi untuk persyaratan, kita kan juga kaitkan dengan data kepemilikan kendaraan," kata Sri Haryati.

Heru Budi menjelaskan saat ini pemerintah tengah memastikan penerima bansos adalah mereka yang berhak menerima dan tidak berdasarkan kedekatan dengan pejabat RT/RW/Kelurahan atau Kecamatan.

"Jadi gini, di DKI Jakarta itu bisa di-link-kan. Dengan data di Bappenda, data kendaraan, data rumah, data aset, link. KJMU itu bagi masyarakat yang memang tidak mampu untuk dia kuliah kita berikan," kata Heru Budi yang juga Kepala Sekretariat Presiden di bawah pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

PJ Gubernur Jakarta Heru Budi menegaskan ada sinkronisasi data di pemerintah untuk memastikan mereka yang menerima bansos adalah yang berhak dengan menggunakan crossing data baik dari pajak kendaraan bermotor dan data lainnya.

"Jadi data di Jakarta itu sekali lagi bisa di-link-kan dengan data lainnya. Itu otomatis langsung. Dia punya berapa kendaraan, punya berapa mobil, punya rumah, rumahnya ada dimana itu kita bisa. Jadi kalau dia klaim kita liat 'oh kamu punya kendaraan, punya mobil, ortunya mampu masa kita berikan'. Ya cukup," pungkas Heru Budi Hartono.

(SLF)

SHARE