News

Pemprov Jateng Tetapkan Pajak Progresif Kendaraan 0 Rupiah hingga Akhir 2024

Nur Ichsan Yuniarto 06/10/2024 02:12 WIB

Bapenda Jawa Tengah menetapkan nol rupiah untuk pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu unit kendaraan bermotor.

Bapenda Jawa Tengah menetapkan nol rupiah untuk pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu unit kendaraan bermotor.

IDXChannel - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah menetapkan nol rupiah untuk pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu unit kendaraan bermotor.

"Kebijakan nol rupiah untuk pajak progresif dimulai Mei lalu hingga akhir 2024," kata Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, Sabtu (5/10/2024).

Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengeluarkan peraturan gubernur mengenai kebijakan tersebut yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat keputusan (SK) sekretaris daerah untuk pelaksanaannya.

"Jadi, bukan pajak progresif ditiadakan. Di perda masih ada pajak progresif," katanya.

Dia melanjutkan, kebijakan pajak progresif sebenarnya diberlakukan sebagai sarana pengendalian populasi kendaraan bermotor yang kondisinya tentu tidak sama untuk masing-masing daerah.

"Kalau di Jakarta, pajak progresif itu cocok, karena mereka harus segera mengendalikan jumlah kendaraan. Tapi di Jateng belum sampai pada titik itu," katanya.

Oleh karena itu, Pemprov Jateng memberikan tarif nol Rupiah untuk pajak progresif karena kondisi wilayah masih memungkinkan untuk pengembangan industri otomotif.

Saat ini, kata dia, pertumbuhan kendaraan baru di Jateng tercatat sekitar 6,6 persen dari rentang 6-8 persen rata-rata pertumbuhan secara nasional.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE