Pemprov Sebut Butuh 8,3 Juta Blangko Untuk Ganti KTP DKI Jadi DKJ
Pemprov DKI membutuhkan 8,3 juta blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk perpindahan status Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi DKJ.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membutuhkan 8,3 juta blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk perpindahan status Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 jutaan mba. Kami lakukan scara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin, Senin (29/4/2024) kepada awak media.
Ia pun mengatakan pelayanan warga seperti KJP, Kartu Lansia, sampai BPJS Kesehatan tidak terpengaruh perubahan DKI ke DKJ tersebut.
"Tidak sama sekali karena tidak berubah elemen data, hanya perubahan nomenklatur saja dari DKI ke DKJ," ungkapnya.
Terkait kapan warga harus mulai melakukan pergantian blangko KTP, Budi menyebutkan hal tersebut masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.
"Masih menunggu secra resmi UU DKJ bisa diterapkan, jika sudah akan dilakukan secara bertahap perubahannya dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan," kata Budi Awaludin.
Terkait mekanisme dan lama proses penggantian blangko KTP dari DKI ke DKJ, dijanjikan Budi Awaludin tidak akan memakan waktu yang lama.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan dibuat menjadi UU di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
(NIA)