Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Sudah Dibuka, Ini Syaratnya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi secara resmi membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.
IDXChannel - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi secara resmi membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.
Rekrutmen ini dibuka pada 2-6 Januari 2024. Hingga saat ini, masih berlangsung pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan, pihaknya telah mempublikasikan informasi tersebut sejak 19 Desember-31 Desember 2023.
"Untuk hari ini sejak kemarin tanggal 2, seluruh Panwascam se-Kabupaten Bekasi menerima pendaftaran secara administratif di kantor Panwascam masing-masing," terang Akbar di kantornya Sekretarat Bawaslu Kabupaten Bekasi, Kompleks Stadion Mini Cikarang, Cikarang Utara, Rabu (3/1/2024).
Menurut Akbar, perihal tugas Pengawas TPS, mereka akan ditugaskan mengawasi seluruh proses tahapan dalam tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Mengenai masa kerjanya, PTPS dibentuk 27 hari sebelum Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
"Jadi mereka akan dibubarkan tujuh hari sesudah pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara," katanya.
Oleh karena itu, dia mengajak warga Kabupaten Bekasi yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta menjadi PTPS. Mengenai persyaratannya, dapat dilihat langsung di kanal media sosial Bawaslu Kabupaten Bekasi.
"Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Bekasi yang memenuhi persyaratan menjadi Pengawas TPS untuk mendaftarkan dirinya di kantor Panwascam seluruh Kabupaten Bekasi," ajak Akbar.
(YNA)