News

Penegakkan Hukum Keimigrasian Melonjak 166 Persen dalam Enam Bulan

Nur Khabibi/MPI 17/07/2024 01:01 WIB

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, penegakan hukum keimigrasian meningkat mencapai 166 persen di semester I-2024.

Penegakkan Hukum Keimigrasian Melonjak 166 Persen dalam Enam Bulan (foto istimewa)

IDXChannel - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat adanya peningkatan proses pidana warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) pada semester I-2024. 

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, penegakan hukum keimigrasian meningkat mencapai 166 persen sepanjang enam bulan ini dibandingkan semester I-2023.

Silmy merinci, Ditjen Imigrasi telah memproses pidana 77 orang, yang terdiri dari WNA dan WNI pada semester I ini. Dari jumlah tersebut, 29 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan enam di antaranya merupakan kasus tindak pidana ringan.

"Tidak hanya WNA yang kami proses (pidana), ada juga WNI. Ancaman hukuman terberatnya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar" kata Silmy melalui keterangan resminya, Selasa (16/7).

Silmy menyebut, tersangka yang dijerat ancaman tersebut telah melanggar pasal 120 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas percobaan tindak pidana penyelundupan manusia. Kasus tersebut ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.

"Penyelundupan manusia menjadi isu global yang kompleks dan berbahaya, dengan dampak yang luas bagi korban, masyarakat, dan negara. Ancaman ini tidak hanya datang dari luar negeri, tetapi juga dari dalam negeri. Ini yang kita waspadai," ujarnya. 

Sementara itu, dari 77 kasus, 32 di antaranya atau sekitar 41 persen kasus adalah pidana atas pelanggaran pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Menurut Silmy, pasal ini menjerat orang asing yang dokumen perjalanan dan visanya sudah tidak lagi berlaku atau memiliki dokumen perjalanan yang ditengarai palsu.

"Saya instruksikan kepada semua jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala, perkuat sinergisitas dengan APH (aparat penegak hukum) lain. Jangan beri celah orang asing untuk berbuat kriminal di negara kita," kata Silmy.

(FAY)

SHARE