News

Pengacara Terdakwa KSP Indosurya Bakal Bawa Bukti Dokumen Satu Lemari dalam Sidang Pledoi

Dimas Choirul 04/01/2023 16:50 WIB

Pengacara terdakwa KSP Indosurya bakal membawa dokumen pembuktian dalam sidang pleidoi pekan depan. Ia menyebut dokumen itu cukup banyak hingga satu lemari.

Pengacara Terdakwa KSP Indosurya Bakal Bawa Bukti Dokumen Satu Lemari dalam Sidang Pledoi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Henry Surya dihukum penjara selama 20 tahun dan denda Rp 200 miliar dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.

Menanggapi hal itu, Henry Surya dan pengacaranya tengah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.

"Kami sampaikan bahwa Pleidoi kami sampaikan atas nama Penasihat Hukum dan atas nama terdakwa sendiri. Jadi ada dua," ujar Penasihat Hukum Henry Surya, Waldus Situmorang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1/2022).

Lebih lanjut, Waldus menilai banyak fakta persidangan yang diabaikan dalam tuntutan yang dibacakan JPU. "Saya ambil contoh, tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU ini harus memenuhi postur ada layering-nya, ada placement-nya," katanya. 

Menurut dia, jika kasusnya adalah pinjam-meminjam uang dan uang dikembalikan, kasusnya perdata, bukan peristiwa TPPU. “Jadi artinya, ke depannya kita lihat diabaikan fakta persidangan," lanjutnya.

Untuk membela kliennya, Waldus bakal membawa dokumen pembuktian dalam sidang pleidoi pekan depan. Ia menyebut dokumen itu cukup banyak hingga satu lemari.

"Kita besok kita buktikan, kita bawa dokumen pembuktian, itu satu lemari. Ada enggak pengembalian uang? Ada ini buktinya. Ada enggak sekian itu? Ada," ujarnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria. Mereka diduga melakukan pemungutan dana ilegal dari masyarakat.

Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp106 triliun yang didapat dari menipu 23.000 orang. Menurutnya, angka kerugian itu merupakan terbesar yang pernah dialami masyarakat.

“Kerugiannya berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp106 triliun," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana, Rabu (28/9/2022).  

(FRI)

SHARE