News

Pengadilan AS Jatuhkan Denda Rp391 Triliun kepada China karena Sembunyikan Data Covid-19

Ahmad Islamy 08/03/2025 20:30 WIB

Pengadilan di Negara Bagian Missouri, AS, memutuskan China bertanggung jawab atas penyembunyian informasi tentang penyebaran Covid-19.

Ilustrasi putusan pengadilan. (Foto: Ist.)

IDXChannel – Pengadilan di Negara Bagian Missouri, AS, memutuskan China bertanggung jawab atas penyembunyian informasi tentang penyebaran Covid-19. Beijing juga dituduh menyebabkan AS kesulitan memberikan respons cepat atas pandemi, lima tahun silam.

Lembaga peradilan itu pun mengenakan hukuman denda lebih dari USD24 miliar kepada China. Jika dikonversi menurut asumsi kurs hari ini, nilai tersebut lebih dari Rp391 triliun.

The New York Times melaporkan, gugatan tersebut diajukan oleh kantor jaksa agung Missouri pada April 2020. Kala itu, pandemi Covid baru saja dimulai. 

"China telah menyesatkan dunia tentang bahaya dan cakupan pandemi Covid-19," kata Hakim Stephen N Limbaugh Jr dalam putusannya pada Jumat (7/3/2025) seperti dikutip surat kabar itu.

Menurut putusan itu, Beijing juga terlibat dalam tindakan monopoli untuk menimbun alat pelindung diri (APD). Akibat tindakan itu, Amerika Serikat kesulitan untuk segera bereaksi terhadap pandemi dan membeli peralatan pelindung yang memadai bagi para tenaga kesehatan.

Sementara itu, Pemerintah China tidak akan mengakui putusan pengadilan tersebut. Perwakilan resmi Kedutaan Besar China di Washington, Liu Pengyu mengatakan, gugatan hukum itu tidak memiliki dasar fakta, hukum, atau preseden internasional.

"China tidak dan tidak akan menerimanya. Jika kepentingan China dirugikan, kami akan dengan tegas mengambil tindakan balasan sesuai dengan hukum internasional," ujarnya.

Menurut hukum AS, pemerintah asing dapat dituntut di pengadilan Amerika, meski syarat gugatan tersebut untuk dapat dilanjutkan di persidangan sangat dibatasi oleh regulasi yang disebut UU Kekebalan Kedaulatan Asing. 

Kasus-kasus semacam ini pernah diuji di pengadilan Amerika sebelumnya. Pada 2007, Mahkamah Agung AS mengizinkan gugatan yang diajukan Kota New York terhadap India dan Mongolia untuk dilanjutkan di persidangan. Mahkamah menolak klaim kekebalan negara-negara tersebut berdasarkan UU Kekebalan Kedaulatan Asing.

(Ahmad Islamy Jamil)

SHARE