Pengadilan PBB akan Sidang Israel Terkait Tuduhan Genosida di Gaza
Pengadilan Dunia akan memulai proses persidangan terkait tuduhan genosida di Gaza.
IDXChannel - Pengadilan Dunia akan memulai proses persidangan terkait tuduhan genosida di Gaza. International Court of Justice (ICJ) akan mendengar argumen dari Afrika Selatan (Afsel) sebaga penggugat dan Israel yang menjadi tergugat.
Pengadilan internasional yang berbasis di Den Haag tersebut akan menggelar persidangan pada 11-12 Februari. Afsel dijadwalkan memberikan argumennya pada hari ini, sementara Israel mendapat giliran besok.
Dilansir dari Reuters pada Kamis (11/1/2024), ICJ merupakan pengadilan internasional yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Afsel menuduh serangan dan invasi Israel di Gaza melanggar Konvensi Genosida 1948. Aksi tersebut telah menewaskan lebih dari 22 ribu warga Palestina.
Krisis di Gaza dipicu serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober. Serangan tersebut menewaskan sekitar 1.200 orang.
“Negara Israel akan hadir di hadapan Mahkamah Internasional untuk melawan fitnah yang tidak masuk akal dari Afrika Selatan," kata juru bicara pemerintah Israel Eylon Levy.
Sidang kali ini akan membahas permintaan Afrika Selatan (Afsel) untuk mengeluarkan perintah darurat pengentian aksi militer Israel di Gaza. Afsel menegaskan penderitaan warga di Gaza harus segera dihentikan.
Proses persidangan sendiri dapat memakan waktu bertahun-tahun. Kolombia, Brasil, dan banyak negara lainnya telah menyatakan dukungan mereka terhadap upaya Afsel. (WHY)