Pengadilan Swiss Dengarkan Gugatan Iklim Penduduk Pulau RI Terhadap Holcim
Pengadilan Swiss setuju untuk mendengarkan gugatan dari sejumlah penduduk Pulau Pari di Indonesia terhadap raksasa semen Holcim.
IDXChannel - Pengadilan Swiss setuju untuk mendengarkan gugatan dari sejumlah penduduk Pulau Pari di Indonesia terhadap raksasa semen Holcim.
Dilansir dari Aljazeera pada Senin (22/12/2025), mereka menuduh perusahaan tersebut gagal melakukan upaya yang cukup untuk mengurangi emisi karbon.
Lembaga Swadaya Masyarakat Swiss Church Aid (HEKS/EPER) yang mendampingi para penggugat mengatakan, ini adalah pertama kalinya pengadilan Swiss setuju untuk mendengar gugatan terkait iklim yang diajukan terhadap perusahaan besar.
Gugatan tersebut diajukan pada Januari 2023 oleh empat penduduk Pari, sebuah pulau di Indonesia yang telah berulang kali mengalami banjir akibat kenaikan suhu global yang menyebabkan naiknya permukaan laut.
Kasus ini diajukan ke pengadilan di Zug, Swiss, tempat kantor pusat Holcim berada.
HEKS mengatakan, Holcim dipilih karena merupakan salah satu penghasil emisi karbon dioksida terbesar di dunia yang berbasis di Swiss.
Sebuah studi yang disponsori oleh HEKS dan dilakukan oleh Climate Accountability Institute yang berbasis di Amerika Serikat menemukan bahwa Holcim mengeluarkan lebih dari tujuh miliar ton karbon dioksida antara tahun 1950 dan 2021, sekitar 0,42 persen dari total emisi industri global selama periode tersebut.
Holcim telah menyatakan komitmennya untuk mencapai emisi nol bersih pada 2050 dan mengikuti jalur berbasis sains untuk mencapai tujuan tersebut. Perusahaan tersebut mengatakan telah mengurangi emisi CO2 langsung dari operasinya lebih dari 50 persen sejak 2015.
Para penggugat menuntut kompensasi atas kerusakan terkait iklim, kontribusi keuangan untuk langkah-langkah perlindungan banjir di Pulau Pari, dan pengurangan emisi karbon Holcim secara cepat.
Produksi semen menyumbang sekitar tujuh persen dari emisi karbon dioksida global, menurut Global Cement and Concrete Association. (Wahyu Dwi Anggoro)