News

Pengaturan Jam Kerja Bagi Karyawan Swasta Cuma Sebatas Imbauan

Riyan Rizki Roshali 11/07/2023 01:05 WIB

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut, pengaturan jam kerja bagi pegawai perkantoran swasta sebatas imbauan.

Pengaturan Jam Kerja Bagi Karyawan Swasta Cuma Sebatas Imbauan (Foto MNC Media)

IDXChannel - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut, pengaturan jam kerja bagi pegawai perkantoran swasta sebatas imbauan.

“Iya imbauan (bagi pegawai swasta). Waktu kerja secara mandiri. Ya, bersifat imbauan,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan kepada wartawan di Balai Kota, Senin (10/7/2023).

Syafrin mengaku, pengaturan jam kerja di Ibu Kota akan tetap diterapkan. Namun, uji coba pertama akan diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Pekerja Pemprov itu cukup besar, untuk ASN-nya sekitar 70 ribuan, untuk PNS sekitar 70 ribuan. Non PNS itu kita sekitar 120 ribuan. Itu artinya cukup besar. Begitu kita melakukan pengaturan, maka otomatis ada dampaknya dan ini yang akan kita ukur," ujarnya.

Ke depan, kata Syafrin, Dishub DKI bakal berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta terkait perumusan pembagian jam kerja kepada PNS dan non-PNS Pemprov DKI tersebut.

"Memang, dari hasil FGD dibutuhkan semacam uji coba pelaksanaan pengaturan jam kerja. Oleh sebab itu, yang akan dilakukan adalah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," terangnya.

"Tahap awal, kami sedang berkoordinasi dengan Kepala BKD untuk pengaturannya. Jadi, dilihat dulu legal aspeknya. Kemudian, pengaturan sehingga keseluruhannya akan sesuai dengan minimum waktu kerja yang diatur selama 1 minggu," pungkas Syafrin. 

(FAY)

SHARE