IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunda pembahasan mengenai aturan jam masuk kantor di Ibu Kota. Seharusnya, aturan tersebut bakal dibahas pada bulan ini.
Aturan jam masuk kerja di Jakarta rencananya dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) bersama pihak-pihak terkait pada 17 Mei 2023 lalu. Akan tetapi FGD itu urung terjadi.
“Memang tadinya rencananya dilaksanakannya FGD pada tanggal 17 Mei (2023). Kemudian tertunda karena ada kegiatan yang tidak bisa dibatalkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip Minggu (28/5/2023).
Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan agenda FGD itu nantinya akan digelar pada 28 Juni 2023 mendatang. “Diundur pelaksanaannya nanti pada 28 Juni (2023) mendatang,” jelas dia.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebutkan bahwa Pemprov DKI akan mengajak pihak perkantoran swasta yang berada di kawasan Sudirman-Thamrin hingga asosiasi pemilik gedung untuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) menggodok aturan jam kerja.