News

Pengumuman, Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Danandaya Arya Putra 02/02/2024 13:53 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKU) nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Pengumuman, Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024 (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKU) nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Pemungutan suara serentak untuk pemilihan Gubernur, Wali Kota, Bupati dan para wakilnya akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Hal tersebut bedasarkan salinan PKPU Nomor 2 tahun 2024 yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (2/2/2024). 

Untuk masa kampanye akan berlangsung selama dua bulan, mulai dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Sebelum masa kampanye dimulai, pasangan calon akan diberikan waktunya untuk melakukan pendaftaran mulai dari 27-29 Agustus 2024. 

Selanjutnya pasangan calon tinggal menunggu, penetapan dari KPU pada tanggal 22 September 2024.

Lalu, KPU membutuhkan waktu mulai dari 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024 untuk melakukan penghitungan suara.

(FAY)

SHARE