Pengusaha Jabar Bakal Gugat Penetapan UMK 2023 ke Pengadilan
Pengusaha Jabar akan menggugat penetapan UMK 2023 yang naik rata-rata 7,12 persen ke PTUN.
IDXChannel - Pengusaha Jawa Barat (Jabar) yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan menggugat penetapan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini karena penetapan UMK Jabar dinilai tidak sesuai dengan aturan.
"Kami akan PTUN-kan keputusan UMK 2023 ini. Kami akan lakukan uji materi. Kami harap bisa selesai sebelum diberlakukan pada akhir Januari tahun depan," kata Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik, Rabu (14/12/2022).
Diakuinya, proses uji materi dan PTUN UMK tidaklah sebentar. Namun, pihaknya akan berusaha agar proses ini cepat dilakukan, sebelum digunakan tahun depan. Setidaknya hal itu yang saat ini bisa dilakukan pengusaha.
Ning mengatakan, ditempuhnya jalur hukum atas UMK 2023 karena dianggap penetapannya tidak sesuai aturan. Di mana, kenaikan UMK Jawa Barat berlandaskan pada Permenaker No 18 tahun 2022. Mestinya, penetapan UMK masih mengacu pada UU Cipta Kerja.
"Kami menolak atas pengggunaan Permenaker No 18/2022 ini. Karena ada aturan yang lebih tinggi. Kami tidak menyangka UU Cipta Kerja yang berlaku dua tahun, tapi ternyata satu tahun sudah tak berlaku," katanya.
Tak hanya itu, kenaikan UMK 2023 rata-rata sebesar 7,12 persen juga akan memberatkan pengusaha. Saat ini pengusaha sedang dihadapkan pada penurunan pesanan global. Pengurangan karyawan juga tak bisa dihindari.
(FAY)