Pengusaha Kapal Klaim KMP Tunu Pratama Jaya Kantongi Izin Beroperasi sebelum Tenggelam di Selat Bali
KMP Tunu Pratama Jaya yang mengalami kecelakaan di Selat Bali beberapa waktu lalu telah mengantongi izin resmi beroperasi dari Kementerian Perhubungan.
IDXChannel - Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) menegaskan KMP Tunu Pratama Jaya yang mengalami kecelakaan di Selat Bali beberapa waktu lalu telah mengantongi izin resmi beroperasi dari Kementerian Perhubungan.
"Meskipun berusia sudah tua, kapal setiap tahun melaksanakan kegiatan pengedokan. Kemudian, dalam pengedokan tersebut akan dilakukan penggantian part yang dinilai di bawah standar klas," ujar Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (7/7/2025).
Sedangkan selama doking, kata dia, dilakukan pengawasan yang ketat oleh BKI dan Marine Inspektor dari Kementerian Perhubungan. Selain itu, ada perbedaan dengan kendaraan darat seperti mobil dan motor, kapal laut dibangun melalui proses rekayasa yang matang dan dirancang untuk masa operasional jangka panjang.
Pada saat kapal akan beroperasi juga diwajibkan melalui proses pemeriksaan dan sertifikasi yang sangat ketat, melibatkan berbagai institusi seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), serta wajib memiliki sertifikat kelayakan yang sah sebelum Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan oleh Syahbandar.
Selain itu, kapal wajib diasuransikan secara lengkap, termasuk untuk hull & machinery, wreck removal, serta oil pollution liability, semuanya melalui prosedur evaluasi kelayakan laut (sea worthiness) secara berkala.
"Kami menyambut baik niat Komisi V DPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran, dan berharap proses investigasi yang sedang dilakukan oleh KNKT dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif, objektif, dan berbasis data teknis," kata Khoiri.
Khoiri menambahkan, sebagai asosiasi Gapasdap tetap berkomitmen untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan transportasi penyeberangan yang andal, selamat, manusiawi, dan berkelanjutan, demi kepentingan masyarakat luas serta mendukung konektivitas nasional.
"Kami juga mendesak pemerintah untuk memberikan dukungan nyata dalam rejuvenasi armada, termasuk melalui skema pembiayaan ringan dan stimulus fiskal, serta mendorong industri galangan kapal nasional agar mampu menyediakan kapal berkualitas tinggi dengan waktu pengerjaan yang efisien dan harga yang lebih kompetitif," katanya.
Di kesempatan terpisah, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyoroti kapal-kapal penyeberangan pada lintasan Ketapang-Gilimanuk justru banyak yang berlayar pada kondisi over draft.
Harusnya kapal-kapal yang tidak memenuhi syarat baik secara pelayanan atau Standar Pelayanan Minimal (SPM) maupun kalaiklautannya segera dikeluarkan dari pelayanan kemudian direkomendasikan untuk perbaikan.
"Pengamatan kami, jumlah keberangkatan kapal di atas 200 trip per hari sangat jauh berada di atas dari demand pada lintasan tersebut, pertanyaannya, ada apa? Bukankah trip yang banyak akan mengurangi port time sehingga pengikatan (lashing) kendaraan menjadi hal yang mustahil dilaksanakan," katanya.
Djoko menjelaskan, intervensi pimpinan kepada pejabat pemeriksa keselamatan kapal maupun petinggi klas/PT BKI kepada surveyor klas juga sangat berpengaruh, sehingga dokumen keselamatan kapal bisa diterbitkan untuk waktu berlaku yang sangat singkat/tertentu. Hal ini justru dinilai terkesan mengakali kondisi.
"Ini masalah serius dan setiap kapal hanya menunggu waktu apes saja. Kapan, dan di perairan mana akan mengalami kecelakaan kapal baik angkutan penyeberangan maupun angkutan laut," ujar dia.
(Dhera Arizona)