News

Pengusutan Kasus Pagar Laut Tangerang Berlanjut, Polisi Akan Gelar Perkara Pekan Depan

Riana Rizkia 12/02/2025 20:25 WIB

Polisi terus mengusut kasus pagar laut Tangerang. Kali ini, Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

Polisi terus mengusut kasus pagar laut Tangerang. Kali ini, Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

IDXChannel - Polisi terus mengusut kasus pagar laut Tangerang. Kali ini, Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, gelar perkara akan dilakukan pekan depan.

Adapun kasus yang ditangani adalah mengenai pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah perairan Tangerang.

"Mohon doanya dalam waktu dekat, kalau tidak salah kalau saya analisa dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan. Saya tidak bisa mendahului apakah itu bisa jadi tersangka atau tidak. Karena hasil yang dilaksanakan penyidik ini akan digelar secara terbuka," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Djuhandani menambahkan, gelar perkara secara terbuka akan dihadiri oleh internal kepolisian, baik dari pengawas penyidikan (Wassidik) hingga penyidik. 

Setelah itu, kata Djuhandani, pihaknya bakal menentukan apakah akan ada penetapan tersangka atau tidak setelah gelar perkara tersebut.

"Yang nantinya apakah ini bisa atau tidak untuk dijadikan tersangka. Pengakuan tersangka, itu juga bukan mutlak. Karena semuanya terkait dengan pembuktian," katanya.

Sebelumnya, polisi telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait kasus pemalsuan itu, yakni di Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta. 

Berdasarkan penggeledahan tersebut, kata Djuhandani, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat pemalsuan dokumen.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE