IDXChannel - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang mencatut identitas milik warga Desa Kohod.
Hal tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah warga yang menjadi korban pencatutan.
"Dari hasil pemeriksaan awal yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Kepada polisi, warga yang menjadi korban itu mengaku bahwa identitas mereka diminta oleh pihak petugas Desa Kohod. Kemudian diketahui bahwa digunakan untuk pemalsuan SHGB dan SHM.
"Sementara, warga tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," katanya.